a. Lembaga
Keuangan Bank
Dalam
pembicaraan kita sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank
juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang
atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik,
telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Menurut
Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.