a. Lembaga
Keuangan Bank
Dalam
pembicaraan kita sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank
juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang
atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik,
telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Menurut
Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian diatas dapat kita jelaskan lagi secara lebih luas bahwa bank adalah
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan, sehingga berbicara mengenai bank tidak
terlepas dari masalah keuangan.
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan
jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan penghimpunan dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung
dengan kegiatan simpanan dan kreditmaupun tidak langsung. Jasa perbankan
lainnya antara lain meliputi:
· jasa
pemindahan uang (Transfer)
· jasa
penagihan (inkaso)
· jasa
kliring (Clearing)
· jasa
penjualan mata uang asing (Valas)
· jasa
safe Deposit Box
· Travellers
Cheque
· Bank
Card
· Bank
draft
· Letter
of Credit (L/C)
· Bank
Garansi dan Refrensi Bank
· Serta
jasa bank lainnya.
Maka semakin banyak ragam produk
yanhg ditawarkan dilihat dari kemampuan bank dari segi pemodalan, manajemen,
serta fasilitas yang dimilikinya.
b.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1.
Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar .
namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi
antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu
dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui
srana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek.
2.
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di
indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun
dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut
berkembang walaupun tidak semarak
perkembangan pasar modal (capital market).
Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang
cukup jelas seperti dari jangka waktunya intrumen yang diperjualbelikan, tempat
penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar
tersbut.
3.
Pegadaian
Secara umum pengertian usaha gadai
kegiatan menjaminbarang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Terdapat barang-barang
berharga yang digadaikan
·
Nilai jumlah pijaman
tergantung nilai barang yang digadaikan
·
Barang yang digadaikan
dapat ditebus kembali
4.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha di
indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan sewa
guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal
yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah
membutuhkan barang-barang modal pihak leassing dapat membiayai keinginan nasaba
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Keterbatasan
leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakkan oleh bank seperti
memberi simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara
umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee
(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh
lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
5.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi merupakan salah satu
bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia. Pelopor pengembangan
perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau
sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi merupakam suatu kumpulan
dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi keoperasi
merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Secara
umum sumber dana kooperasiaan adalah iuran wajib, iuran pokok, dan iuran
sukarela.
6.
Perusahaan
Asuransi
Di indonesia pengertian Asuaransi
menurut undang-undang Nomor 1Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai
berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
7.
Anjak
Piutang (Factoring)
Perusahaan anjak piutang yang
memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan
anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara
dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan
administrasi piutang suatu perusahaan.
Pengertian perusahaan anjak piutang
atau yangh lebih dikenal dengan nama factoring
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan dan
pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
8.
Modal
Ventura
Perusahaan modal ventura yang
berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko
tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini
sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura
yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko
tinggi.
Meskipun resiko yang dihadapi
tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari
penyertaan modalnya berupa capital gain atau
deviden. Perusahaan yang pembiayaan
dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.
9.
Dana
Pensiun
Pengertian perusahaan dana pensiun
secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari
karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun
sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan menurut Undang-Undang
nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelolah dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian jelas
bahwa yang mengelolah dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki adan hukum
seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Pengertian pensiun adalah hak
seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan.
10.
Kartu
Plastik (Kartu Kredit)
Kartu plastik atau yang lebih
dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan
fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula
digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.
Kartu plastik merupakan kartu yang
dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik ini diberikan kepada
nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat yang
memakai ATM (automated teller Machine) seperti dipusat perbelanjaaan, hiburan
dan perkantoran.
Penggunaan kartu plastik di indonesia
masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desembertelah mengubah peta
penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut
bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.
3PERANAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN DAN
FUNGSINYA
Secara umum lembaga keuangan
berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan Intermediasi keuangan merupakan
proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha lembaga
pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit
ekonomi lain. Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dan dari unit
ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
Fungsi lembaga keuangan bisa
ditinjau dari empat aspek yaitu :
·
Fungsi lembaga keuangan
dari sisi jasa-jasa penyedia finansial. Jasa-jasa finansial yang disediakan
oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah .
Di antara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial antara
lain:
o Fungsi
Tabungan
Sistem pasar keuangan
dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat yang
memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi). Di samping
itu, bagi masyarakat penabung yang masih memiliki idle money (uang yang tidak
digunakan) dapat mengalirkan dananya melalui pasar keuangan yang kemudian
digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa-jasa dapat
diproduksi.
o Fungsi
Penyimpanan Kekayaan
Instrumen keuangan yang
diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk
menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki di
samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan
instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang dan
pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
o Fungsi
Transmutasi Kekayaaan
Dimana lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana.
Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah pembiyaan/ kredit yang
diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut
daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) yang jangka
waktunya diatur kebutuhan penabung. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah
mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai
dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari
oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara syariah.
o Fungsi
Likuiditas
Likuiditas berkaitan
dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Kekayaan yang
disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui
mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan lainnya
menjanjikan keuntungan dengan resiko yang relatif kecil. Pasar uang dan pasar
modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut
menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternatif
instrumen simpanan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
o Fungsi
pembiyaan atau kredit
Di samping untuk
menyediakan likuiditas dan mempermudah
arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar keuangan
menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan
investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit untuk membeli
barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya. Sedangkan pengusaha
menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang untuk tujuan
produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau deviden kepada
pemegang saham, dan sebagainya.
o Fungsi
Pembayaran
Sistem keuangan
menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran
yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme
kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti itu
tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.
o Fungsi
Diversivikasi Resiko
Pasar keuangan
menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan
resiko pendapatan dan kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan pada industri
asuransi.
o Fungsi
Manajemen Portofolio
Yakni sebagai penyedia
jasa keuangan yang dapa memberikan kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan,
kualitas pilihan investasi, biaya transakasi yang rendah, dan pajak pendapatan.
o Fungsi
Kebijakan
Pasar keuangan telah
menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan
kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi melalui kebijakan
moneter.
·
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga
keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa
atau memiliki kewenangan mengeluarkan
uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposit). Perbankan melakukan
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di samping menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.
·
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter. Lembaga
keuanagan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dari sistem moneter
berfungsi menciptakan uang (money). Tujuan kebijakan moneter islam tidak
berbeda dengan tujuan moneter konvensiona, yaitu menjaga stabilitas dari mata
uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan kebutuhan
ekonomi dapat tercapai. Sistem moneter merupakan sistem moneter yang terdiri
dari sistem perbankan dan keuangan lainnya yang memiliki karakteristik bank
tetapi tidak menciptakan uang. Kewajiban moneter sistem perbankan adalah M1 dan
M2, dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk
rekening koran (demand deposits). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka
(time deposit) pada bank-bank umum sedangkan M3 adalah M2+ tabungan + deposito
berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. Dalam ekonomi islam uang bank
dalam bentuk giro dan cek bukanlah dianggap uang, melainkan dookumen perintah
secara tertulis untuk melakukan transfer uang.
·
Fungsi lembaga keuangan
ditinjau dari kedudukan lembaga keuangan
dari sistem finansial. Lemabga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga
keuangan dari sistem finansial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang
terintegrasi dari seluruh lembaga keuanagan yang ada dalam sistem ekonomi.
Struktur sistem finansial terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan
sistem perbankan lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga
pembiyaaan, asuransi, modal ventura, dan lain-lain. Produk dan jasa yang
ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang ada dalam sistem ini akan memengaruhi
jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Di samping itu, lembaga keuangan
syariah merupakan bagian integral dari upaya pelaksanaan ajaran islam.
1 komentar:
PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda di stres keuangan? Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, Theresa Walker Badan Kredit adalah jawabannya. kami menawarkan;
a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.
Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui
email; theresawalkerloanfirm@gmail.com
Baris kantor; +447031903867
Posting Komentar