Senin, 09 Desember 2013

LEMBAGA KEUANGAN

BENTUK-BENTUK LEMBAGA KEUANGAN
      a.      Lembaga Keuangan Bank
Dalam pembicaraan kita sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan juga sebagai tempat tukar menukar uang, memindahkan uang atau memerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian diatas dapat kita jelaskan lagi secara lebih luas bahwa bank adalah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan, sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Disamping  itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan penghimpunan dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kreditmaupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
·       jasa pemindahan uang (Transfer)
·       jasa penagihan (inkaso)
·       jasa kliring (Clearing)
·       jasa penjualan mata uang asing (Valas)
·       jasa safe Deposit Box
·       Travellers Cheque
·       Bank Card
·       Bank draft
·       Letter of Credit (L/C)
·       Bank Garansi dan Refrensi Bank
·       Serta jasa bank lainnya.
Maka semakin banyak ragam produk yanhg ditawarkan dilihat dari kemampuan bank dari segi pemodalan, manajemen, serta fasilitas yang dimilikinya.
b.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar . namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui srana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.
2.      Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang  walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas seperti dari jangka waktunya intrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersbut.
3.      Pegadaian
Secara umum pengertian usaha gadai kegiatan menjaminbarang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·                     Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
·                     Nilai jumlah pijaman tergantung nilai barang yang digadaikan
·                     Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
4.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal pihak leassing dapat membiayai keinginan nasaba sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Keterbatasan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakkan oleh bank seperti memberi simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
5.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia. Pelopor pengembangan perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi merupakam suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi keoperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Secara umum sumber dana kooperasiaan adalah iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela.
6.      Perusahaan Asuransi
Di indonesia pengertian Asuaransi menurut undang-undang Nomor 1Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
7.      Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yangh lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan dan pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
8.      Modal Ventura
Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaan dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.
9.      Dana Pensiun
Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian jelas bahwa yang mengelolah dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki adan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
10.  Kartu Plastik (Kartu Kredit)
Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.
Kartu plastik merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik ini diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat yang memakai ATM (automated teller Machine) seperti dipusat perbelanjaaan, hiburan dan perkantoran.
Penggunaan kartu plastik di indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desembertelah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.


3PERANAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PEREKONOMIAN DAN FUNGSINYA
               Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dan dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
               Fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu :
·         Fungsi lembaga keuangan dari sisi jasa-jasa penyedia finansial. Jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah . Di antara fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial antara lain:
o   Fungsi Tabungan
Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi). Di samping itu, bagi masyarakat penabung yang masih memiliki idle money (uang yang tidak digunakan) dapat mengalirkan dananya melalui pasar keuangan yang kemudian digunakan untuk investasi sehingga barang-barang dan jasa-jasa dapat diproduksi.
o   Fungsi Penyimpanan Kekayaan
Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.
o   Fungsi Transmutasi Kekayaaan
Dimana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan  menjadi aset disebut transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara syariah.
o   Fungsi Likuiditas
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan. Obligasi atau saham dan instrumen keuangan lainnya menjanjikan keuntungan dengan resiko yang relatif kecil. Pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk mengkonversi instrumen-instrumen tersebut menjadi uang tunai. Lembaga keuangan depositori menyediakan berbagai alternatif instrumen simpanan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
o   Fungsi pembiyaan atau kredit
Di samping untuk menyediakan likuiditas  dan mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar keuangan menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya. Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau deviden kepada pemegang saham, dan sebagainya.
o   Fungsi Pembayaran
Sistem keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.
o   Fungsi Diversivikasi Resiko
Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan resiko pendapatan dan kerugian. Hal tersebut dapat dilakukan pada industri asuransi.
o   Fungsi Manajemen Portofolio
Yakni sebagai penyedia jasa keuangan yang dapa memberikan kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transakasi yang rendah, dan pajak pendapatan.
o   Fungsi Kebijakan
Pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.
·         Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan  mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposit). Perbankan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di samping menyelenggarakan kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.
·         Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter. Lembaga keuanagan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dari sistem moneter berfungsi menciptakan uang (money). Tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan moneter konvensiona, yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan kebutuhan ekonomi dapat tercapai. Sistem moneter merupakan sistem moneter yang terdiri dari sistem perbankan dan keuangan lainnya yang memiliki karakteristik bank tetapi tidak menciptakan uang. Kewajiban moneter sistem perbankan adalah M1 dan M2, dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposits). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum sedangkan M3 adalah M2+ tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. Dalam ekonomi islam uang bank dalam bentuk giro dan cek bukanlah dianggap uang, melainkan dookumen perintah secara tertulis untuk melakukan transfer uang.
·         Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga  keuangan dari sistem finansial. Lemabga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga keuangan dari sistem finansial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuanagan yang ada dalam sistem ekonomi. Struktur sistem finansial terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan sistem perbankan lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga pembiyaaan, asuransi, modal ventura, dan lain-lain. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang ada dalam sistem ini akan memengaruhi jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Di samping itu, lembaga keuangan syariah merupakan bagian integral dari upaya pelaksanaan ajaran islam.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)

Apakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda di stres keuangan? Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, Theresa Walker Badan Kredit adalah jawabannya. kami menawarkan;

a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.

Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui
email; theresawalkerloanfirm@gmail.com
Baris kantor; +447031903867

Posting Komentar

 
G
O
L
B
Y
M
O
T
E
M
O
C
L
E
W